Rabu, 16 November 2016

Kita tahu bahwa dengan adanya internet maka semuanya terasa tidak terbatas antara ruang dan waktu. Semua dimensi terlampaui oleh media yang namanya website dan internet. internet menyuguhkan informasi dengan cara yang lebih menarik. Misalnya, bila ada gambar pada suatu artikel, gambar tersebut kadang bergerak (animasi). Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan internet karena tersedianya informasi yang lengkap tentang segala hal. Namun, internet juga memiliki efek buruk seperti tindakan plagiat. Seks dalam internet, kecanduan online game.
Media online sebagai salah satu sarana media baru yang muncul seiring kemajuan internet. Munculnya media baru ini berpengaruh terhadap perilaku penyimpangan sosial, khususnya terhadap perilaku seksual dan kehamilan di usia remaja.
Cybersex, saat ini telah menjadi sebuah fenomena seksual yang bertumbuh cukup pesat, terutama di kota-kota besar dimana internet semakin mudah diakses. Apalagi ditambah pula semakin menjamurnya situs porno, fasilitas chatting yang menawarkan webcam dan internet phone.Bila sudah menjadi kecanduan, cybersex ini menjadi kombinasi adiksi, yaitu adiksi seks dan adiksi internet, dimana seseorang secara berulang menggunakan fasilitas internet guna pemuasan hasrat seksualnya. Secara harfiah, cybersex dapat diartikan sebagai pemuasan hasrat seksual menggunakan fasilitas internet. Bahkan, fenomena ini telah merambah dunia bisnis, tentunya untuk meraup keuntungan dari berbagai jasa yang ditawarkan.
1.      Defenisi Cybersex
Chaplin (1997) mengemukakan bahwa perilaku secara psikologi diartikan sebagai sembarang respon (reaksi, tanggapan, jawaban, alasan) yang dilakukan oleh suatu organisme (individu). Menurut Walgito (1994), perilaku tersebut timbul sebagai akibat dari adanya stimulus atau rangsangan yang mengenai individu tersebut.
Cybersex didefenisikan sebagai penggunaan internet untuk terlibat dalam aktivitas kesenangan seksual, seperti melihat gambar-gambar erotis, berpartisipasi dalam chatting tentang seks, saling tukar menukar gambar atau email tentang seks, dan lain sebagainya, yang terkadang diikuti oleh masturbasi   (Cooper, 2002). Hal serupa diungkapkan oleh Carners, Delmonico dan Griffin (2001) bahwa cybersex adalah mengakses pornografi di internet, terlibat dalam real-time yaitu percakapan tentang  seksual  online  dengan  orang  lain,  dan  mengakses  multimedia  software. Maheu (2001) juga mendefenisikan cybersex dimana terjadi ketika orang menggunakan komputer yang berisi tentang teks, suara dan gambar yang didapatkan dari software atau internet untuk stimulus seksual dan secara khusus mencakup dua atau lebih orang berinteraksi diinternet yang membangkitkan gairah seksual satu dengan yang lainnya.
Cyber sex (Cybersex) atau kadang disebut komputer seks, internet seks, netsex, mudsex, TinySex dan dalam Pengertian sex istilah sehari-harinya adalah virtual seks di mana pertemuan dua orang atau lebih terhubung dari jarak jauh melalui jaringan komputer dan internet dengan saling mengirimkan hasrat seksual secara eksplisit baik melalui pesan teks, audio, dan video.  Cyber sex (Cybersex) memiliki  tatacara  seksual di mana peserta seakan-akan terlibat kegiatan seks dengan saling memberikan fantasi seks sebagai tanggapan dari mitra chatting baik melalui pesan teks, pesan suara, maupun video dengan tujuan saling memberikan rangsangan dan fantasi seksual diantara mereka. Aplikasi (Perangkat Lunak) Networking yang sering dijadikan media penyaluran Cyber sex adalah Aplikasi (Perangkat Lunak) Chatting baik yang mendukung pesan teks, suara, dan video.
Cyber sex adalah terkadang menyangkut kehidupan masturbasi nyata. Kualitas dan intensitas pertemuan Cyber sex (Cybersex) biasanya tergantung pada kemampuan peserta untuk mengeksploitasi kemampuan seksual melalui pesan teks, suara maupun live video  untuk melakukan rangsangan kepada pasangan mainnya. Cyber sex dapat terjadi baik dalam konteks hubungan intim, misalnya antara kekasih yang terpisah secara geografis, atau antara individu-individu yang tidak memiliki pengetahuan sebelumnya dari satu sama lain dan bertemu di ruang virtual atau cyberspac.  Dalam beberapa konteks Cyber sex (Cybersex) semakin maju dan berkembang dengan penggunaan webcam untuk mengirimkan video real-time dari mitra.

2.   Situs Internet
Daneback  (2006)  menjelaskan  bagian-bagian  di  jaringan  internet  yang digunakan untuk aktivitas cybersex:
a.   Web Communities
Pengguna memberikan identitas seperti jenis kelamin dan umur. Komunitas ini dapat berintegrasi dengan anggota komunitas yang lain dengan menggunakan email atau web chat. Menurut Bauman (dalam Daneback, 2006), komunitas ini dibedakan antara anggota kelompok dan bukan anggota kelompok.
b.   Web chat rooms
Tempat dalam www dimana orang dapat berinteraksi dengan orang lain pada waktu yang sama. Web chat rooms juga memberikan kemungkinan pengguna berinteraksi dengan pengguna yang lain, walaupun tanpa menggunakan www. Chat rooms juga dapat dibedakan yaitu chat rooms yang dpat diakses oleh anggota komunitas dan chat rooms   yang dapat diakses oleh siapa saja yang membuka chat rooms
c.   Web sites
Daneback (2006) mengatakan bahwa sejumlah web site memberikan materi seksual seperti situs pornografi, sex web shop dan situs informasi seks. Menurut Daneback (2006), situs-situs di internet juga dapat dibagi menjadi 2 tipe yaitu interaktif dan non-interaktif.:
a.   Non-interaktif meliputi seks, gambar dan film yang pada dasarnya ditemukan dalam www  dan  juga  termasuk  web  shops.  Dalam situs  non-interaktif,  tidak diketahui siapa penggunanya sehingga pembuat situs memberikan keterangan jumlah pengunjung situs.
b.   Interaktif meliputi www chat rooms, web communities dan instant massaging software. Karakteristik dari situs ini adalah bertujuan untuk komunikasi dan berinteraksi dengan yang lain. Pengguna web chat rooms dapat tidak diketahui identitasnya kecuali instant massaging sofware masih dapat diketahui identitas penggunanya, namun pengguna dapat memalsukan identitasnya.
3.      Aplikasi (Perangkat Lunak) Cyber Sex
Aplikasi (Perangkat Lunak) yang digunakan untuk memulai Cyber sex tidak selalu secara eksklusif ditujukan untuk subjek sex, dan partisipan dalam setiap chatting di internet kadang perbincangan biasa saja kemudian berlanjut saling ketertarikan satu sama lain hingga salah satunya tiba-tiba mengutarakan hasrat seksualnya dengan mengirimkan pesan ke lawan mainnya atau behkan tiba-tiba menerima pesan dengan variasi pesani teks atau suara misalnya dengan kata “Ingin cyber?”, “Mau cam?”  atau permintaan untuk “C2C” / “C4C” (“cam to cam” dan “cam for cam”)
Aplikasi (Perangkat Lunak) Cyber sex adalah yang paling populer yang digunakan secara luas dan sudah menjadi hal umum ialah Camfrog. Camfrog menyediakan room 18+ dimana peserta yang bergabung bisa memberikan fantasi seksual secara eksplisit, mempertontonkan kegiatan seksual mereka, baik dilakukan sendiri maupun berpasangan. Peserta camfrog ini disebut camfroger.Aplikasi (Perangkat Lunak) Chatting lain yang sering digunakan untuk penyaluran fantasi seksual di dunia maya ini yang mendukung pesan teks suara dan gambar adalah Yahoo massenger, Skype, MSN Massenger, dll. Ada juga Aplikasi (Perangkat Lunak) Chatting melalui Web salah satu yang sangat terkenal adalah livejasmin.com. Pada Facebook juga mengijinkan penambahan AplikasiWeb Chatting yang mendukung pesan teks, audio dan video real time yang sering digunakan oleh facebooker untuk menyalurkan fantasi seksualnya misalnya: Bandoo Chat, People Roulette, Vchat dan lain-lainnya
Cyber sex (Cybersex) umumnya dilakukan di internet chat room (seperti IRC , Massenger maupun chatting web) dan instant messaging sistem.  Hal ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan Webcam, sistem voice chat seperti Skype, atau game online dan / atau dunia virtual seperti Second Life .  Definisi yang tepat khususnya  kehidupan masturbasi nyata atau tindakan seksual yang dilakukan secara online pada jaringan komputeratau internet. Cyber sex (Cybersex) juga dapat dicapai melalui penggunaan avatar di lingkungan perangkat lunak multiuser. MUDs sering diistilahkan mudsex atau netsex.  Pada TinyMUD variannya adalah MUCKs, TinySex istilah (TS) adalah istilah yang umum digunakan
Walaupun berbasis teks, Cyber sex (Cybersex) telah ada selama puluhan tahun, Meningkatnya popularitas Webcam telah meningkatkan jumlah mitra online menggunakan koneksi video dua arah untuk “mengekspos” diri  secara seksual melalui media online.  Ada beberapa situs yang populer, situs webcam komersial yang memungkinkan orang secara terbuka masturbasi di depan kamera sementara yang lain melihat mereka, dan dengan situs itu pula, pasangan juga dapat melakukannya di depan kamera  untuk dinikmati orang lain.

Cyber sex (Cybersex) berbeda dari telepon seks, CS sering digunakan untuk istilah Cyber sex atau CamSexs, sedangkan PS digunakan istilah untuk PhoneSex  A good deal Cybersex terjadi antara pasangan yang baru saja bertemu online. Tidak seperti telepon seks umumnya bersifat komersil dan sering dijumpai di iklan-iklan media eletronik, Cyber sex (Cybersex) di chat room jarang dikomersilkan.  Dalam dunia online seperti Second Life merupakan layanan chating melalui -fokus webcam. Situs chat berbasis web komersil misalnya livejasmin.com dan lain-lain sejenisnya melibatkan pekerja seks untuk terlibat dalam Cyber sex (Cybersex)dengan tujuan komersil.
2.   Terlibat dalam real time dengan pasangan online
Chatting real time dapat disamakan dengan versi komputerisasi Citizen Band (CB)  radio.  Internet  chat  room  mirip  dengan  CB,  di  saluran  yang  mereka tawarkan bervariasi, sejumlah orang berkesempatan untuk mendengarkan dan membahas topik tertentu.  Setelah meninjau area topik ruangan chat, tidak sulit untuk memahami bagaimana seseorang dapat terlibat dalam percakapan seksual dengan orang lain secara online. Teknologi canggih juga menyediakan cara-cara untuk bertukar gambar dan file online saat percakapan berlangsung. Teknologi saat ini juga memungkinkan untuk pertukaran suara dan gambar video melalui internet. Dengan hanya memberikan nomor kartu kredit, anda dapat memanfaatkan kamera video langsung yang menangkap dan mengirimkan gambar-gambar laki-laki atau perempuan yang terlibat dalam segala hal dari kegiatan seksual. Namun, beberapa situs juga dapat diakses secara gratis. Beberapa situs video langsung menerima permintaan untuk perilaku seksual tertentu dari pengguna online, sehingga memungkinkan seorang individu untuk membuat dan memenuhi fantasi personalnya.
3.   Multimedia software (tidak harus online)
Berdasarkan penemuan dari sistem multimedia modern, individu bisa memainkan film, terlibat dalam permainan seksual, atau melihat isu-isu terbaru di majalah erotika dari komputer desktop atau laptop. Teknologi Compact disc read-only memory(CDROM) memungkinkan perusahaan untuk menciptakan software dengan  suara  dan  video  klip.  Produksi  multimedia  jug dapat  mencakup informasi erotis.

5.   Klasifikasi Pengguna cybersex
Cooper, Delmonico, dan Burg (dalam Carners, Delmonico & Griffin, 2001) mengklasifikasikan tiga kategori individu yang menggunakan internet untuk tujuan seksual, ketiga kategori tersebut adalah:
1. Recreational users yaitu individu yang mengakses materi seksual karena keingintahuan atau untuk hiburan dan merasa puas dengan ketersediaaan materi seksual yang diinginkan. Pada individu juga ditemukan adanya masalah yang berhubungan dengan perilaku mengakses materi seksual. Dari penelitian yang dilakukan maka ditemukan bahwa orang yang mengakses situs yang berkaitan dengan seksual kurang dari 1 jam per minggu dan sedikit konsekuensi negatif, tergolong menjadi Recreational users.
2. At-risk users yaitu ditujukan pada orang yang tanpa adanya seksual kompulsif, tetapi mengalami beberapa masalah seksual setelah menggunakan internet untuk mendapatkan materi seksual. Individu menggunakan internet dengan kategori waktu yang moderat untuk aktivitas seksual dan jika penggunaan yang dilakukan individu berkelanjutan, maka akan menjadi kompulsif.

3.  Sexual Compulsive users yaitu individu menunjukkan kecenderungan seksual kompulsif dan adanya konsekuensi negatif, seperti merasakan kesenangan/keasikan terhadap pornografi, menjalin hubungan percintaan dengan banyak orang, melakukan aktivitas seksual dengan banyak orang yang tidak dikenal, karena menggunakan internet sebagai forum atau tempat untuk aktivitas seksual, dan yang lainnya berdasarkan DSM-IV.
Cooper, Delmonico, dan Burg (2000) juga mengatakan bahwa berdasarkan waktu mengakses materi seksual, maka individu dibedakan menjadi 3 yaitu:
1.   Low users yaitu individu yang mengakses materi seksual kurang dari 1 jam setiap  minggu.
2.   Moderate users yaitu individu yang mengakses materi seksual antara 1-10 jam    setiap minggu.
3.   High users yaitu individu yang mengakses materi seksual 11 jam atau lebih setiap minggu, individu ini menunjukkan perilaku kompulsif.
6.  Penyebab Perilaku Cybersex
Cooper (1998) mengemukakan ada 3 komponen yang menyebabkan individu melakukan cybersex yang disebut dengan triple A engine, yaitu:
1.  Accessibility yaitu individu dapat mengakses materi seksual melalui internet selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

2.  Anonimity yaitu individu tidak merasa takut akan dikenali orang lain ketika mengakses materi seksual, mendiskusikan masalah seksual, dan saling membandingkan kegiatan yang sama.


3.  Affordability yaitu individu menemukan bahwa dengan mengakses melalui internet  biaya  cukup  murah  dan  banyak  materi  seksual  yang  didapatkan melalui situs diinternet dengan gratis
Carners, Delmolnico, dan Griffin (2001) menambahakan 2 komponen yang menyebabkan individu melakukan cybersex, yaitu:
1.  Isolation  yaitu  individu  memiliki  kesempatan  untuk  memisahkan  dirinya dengan orang lain dan terlibat dalam fantasi apapun yang dipilih tanpa resiko seperti infeksi secara seksual atau gangguan dari dunia nyata.
2. Fantasy adalah individu mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan fantasi seksual tanpa takut akan ditolak

7. Dampak Cyber sex (Cybersex)
  Dampak Cyber sex yang sering diperdebatan mengenai yakni apakah Cybersex adalah bentuk perselingkuhan? Menurut pendapat pribadi saya ini adalah suatu perselingkuhan virtual   Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, kritikus mengklaim bahwa emosi yang kuat yang terlibat dapat menyebabkan stres perkawinan, terutama ketika Cybersex ujung-ujungnya adalah  sebuah percintaan yang dilakukan pada jaringan komputer dengan melibatkan emosi dan fantasi seksual untuk saling memberi kepuasan terhadap hasrat seksual satu sama lainnya       Dalam beberapa kasus yang diketahui perselingkuahan virtual ini menjadi alasan perceraian meskipun data akurat belum bisa dipaparkan dengan angka-angka nominal. Beberapa Terapis hanya memberi laporan bahwa jumlah pasien kecanduan aktivitas ini meningkat secara signifikan, pada dua macam type kecanduan; kecanduan internet dan kecanduan seksual. Prilaku kecanduan ini biasa juga disebut sebagai prilaku adiktif. Masalah dampak Cyber sex memerlukan penelitian dari beberapa kajian ilmu antropologi, sosiologi, psycologi, gynecology dan kriminiolgy, kajian budaya dan Agama.
8. Keuntungan Cyberseks (Cyber seks)
   Terlepas dari dampak Cybersex dari segi kesehatan, Sosial maupun kejiwaan yang ditimbukan, ada beberapa keuntungan cyber sex ini antara lain:
Keuntungan Cyber sex adalah dapat memuaskan beberapa keinginan seksual tanpa risiko penyakit menular seksual (PMS) atau kehamilan. hal ini merupakan cara aman secara fisik bagi orang-orang muda (seperti remaja) untuk bereksperimen dengan pikiran seksual dan emosi.  Selain itu, orang dengan penyakit jangka panjang (termasuk HIV ) dapat terlibat dalam Cyber sex (Cybersex) sebagai cara untuk mencapai kepuasan seksual dengan aman tanpa menempatkan pasangannya pada ancaman risiko penularan.
Keuntungan Cyber sex juga memungkinkan kegiatan seskual intim dalam kehidupan yang nyata bagi pasangan yang terpisah secara geografis.  Dalam hubungan yang terpisah secara geografis, dapat berfungsi untuk mempertahankan dimensi seksual dari hubungan di mana pasangan melihat satu sama lain dengan melihat dan mengekplorasi hasrat seksualnya.  Selain itu, dapat memungkinkan pasangan untuk tetap bekerja. Tanpa dibebani penyaluran hasrat seksual secara nyata. Hal ini dapat mengatasi para peserta untuk tidak berfantasi, pada sesuatu hal yang tidak bisa teratasi, dikarenakan (kemungkinan) dalam kehidupan nyata tidak memungkinkan karena keterbatasan fisik atau sosial dan potensi kesalahpahaman, seperti BDSM yang ekstrim(ekspresi seksual yang melibatkan penggunaan konsensual menahan diri, stimulasi sensorik intens, dan daya fantasi dan aturan main) inses, zoophilia atau pemerkosaan.




Senin, 17 Oktober 2016

      1.  Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan share informasi dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Setiap saat informasi membanjiri media dan pula mempengaruhi cara pikir dan perilaku kita. Akses informasi ini bisa dengan mudah melalui jaringan internet dan dapat diadopsi dengan mudah oleh generasi yang lahir antara rentang waktu 1993, dimana era mobile technology berkembang pesat. Mereka sebagai generasi yang lahir bersamaan dengan pesatnya perkembangan teknologi jaringan tidak mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bahkan hingga 10 tahun yang akan datang. Sebagian generasi tersebut kini tengah bergelut di dunia pendidikan tinggi (Wahyudiati, 2011).Sebagai bagian dari dunia akademis, generasi ini dituntut oleh kewajiban mereka sebagai pembelajar. Mereka seringkali berhadapan dengan tugas perkuliahan yang membutuhkan analisis yang dapat berbentuk makalah, penelitian, maupun karya tulis. Sebenarnya   bukan  hanya mereka yang dituntut untuk melakukan tugas tersebut. Tetapi sebagai tenaga pendidik dan kependidikan juga dituntut untuk melakukan hal yang serupa.

Pesatnya informasi yang terpampang melalui jendela internet memungkinkan para akademisi tersebut dengan mudah mendapat sumber referensi yang akan digunakannya untuk menyelesaikan sebuah karya tulis. Beragam topik akan dapat dengan mudah ditemukan melalui mesin – mesin pencari seperti google maupun yahoo. Akan tetapi keterbukaan informasi tersebut ternyata mempunyai jebakan yang harus diwaspadai.
Para akademisi, dengan berbagai alasan sering terjebak pada isu plagiarisme. Didorong oleh berbagai faktor, mereka dapat dengan mudah melakukan copy paste pada karya yang digarapnya. Inilah yang perlu diwaspadai. Plagiarisme sering disebut sebagai petaka intelektual karena perbuatan ini dianggap mencemarkan nama baik dunia akademik. Dari segi hukum, plagiarisme dapat digolongkan sebagai tindak pidana karena perbuatan ini merupakan aksi pencurian akan hasil karya orang lain. Pelaku plagiat yang disebut plagiator dapat mendapat sanksi hukum yang berat selain sanksi administratif akademik.

Saat ini mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua. Oleh karena itu pengetahuan mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting dipahami oleh mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik plagiat. Dengan menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi satu keharusan dalam memproduksi karya tulis. Kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber referensi. Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan menurunkan bobot karya tulis kita
2.     Pembahasan
A.    Plagiat dalam Internet
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan: ( http://lib.ugm.ac.id/ind/)
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan: ( http://lib.ugm.ac.id/ind/)
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah: http://lib.ugm.ac.id/ind/)
“to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”
Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah:“Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work”
Menurut kamus umum bahasa Indonesia, plagiat adalah tindakan mengambil atau pengambilan karangan (pendapat) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat) sendiri. Plagiat adalah suatu tindakan menyalin hasil kerja orang lain dan menggunakannya sebagai hasil kerja sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal, dan merupakan suatu pelanggaran. Menurut undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. Itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24. Pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72. Di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. Plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik bab VI.



B.     Sejarah Munculnya Plagiat dalam Internet
1.      Jenis-jenis Plagiat
Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
– Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
– Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
– Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
– “Copy-paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
– “Word-switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
– “Style”, dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
– “Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
– “Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme: (http://lib.ugm.ac.id/ind)
1.      Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.      Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.      Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
4.      Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.

2.      Penyebab Melakukan Plagiat
Insley (2011 p. 185) memberikan penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut sarjana itu, plagiat kebanyakan terjadi karena para pelaku :
– Tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan kutipan dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
– Menunda tugas hingga detik-detik terakhir,
– Menganggap bahwa melakukan plagiat merupakan cara tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
– Merasa yakin bahwa orang lain tidak akan mendeteksi apa yang dilakukannya.
– Tidak punya cukup waktu untuk mengerjakan tugas karena lemahnya pengelolaan waktu.
– Merasa tertekan untuk mendapatkan hasil yang baik dalam sebuah mata kuliah atau karir.

Mengapa Plagiarisme Terjadi
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1.      Lemahnya supervisi baik dari pembimbing karya ilmiah maupun dari reviewer jurnal yang memuat hasil karya plagiat. Seringkali dosen pembimbing terlalu percaya pada mahasiswa bimbingannya, teledor, atau dikarenakan kesibukan tidak sempat mencermati tulisan bimbingannya. Hal ini menjadi celah bagi mahasiswa untuk menjadi plagiator. Demikian juga halnya dengan revier jurnal – jurnal ilmiah, dimana seringkali tugas reviewer tidak dilakukan sepenuhnya. Bahkan mungkin pihak redaksi hanya memasang nama reviewer sebagai formalitas belaka.
2.      Sanksi hukum yang lemah. Meskipun telah diatur oleh UU hak cipta, namun pelaksanaan di lapangan masih jauh panggang dari api. Seringkali sanksi yang diterapakan hanya berupa sanksi administratif akademik, misalnya dikeluarkan dari institusi pendidikan.
3.      Teknologi yang disalahgunakan. Dengan pesatnya perkembangan internet seperti sekarang ini, memungkinkan seseorang memperoleh sumber bacaan dari berbagai situs. Dan dengan kecanggihan teknologi, pelaku plagiat dengan mudah dapat mengcopy paste artikel yang didapatnya dari internet tanpa melakukan parafrase terlebih dahulu.
Keterbatasan waktu. Seringkali pelaku plagiat didesak oleh waktu. Misalnya mahasiswa yang terancam Do karena masa studi yang hampir habis, dosen hanya memberikan tenggat waktu beberapa hari untuk mengumpulkan tugas, deadline jurnal yang harus segera terbit dan sebagainya. Dikarenakan waktu yang terbatas membuat pelaku harus berpikir cara termudah untuk mencapai hasil sesuati tenggat waktu. Cara yang paling mudah dan mungkin tentu dengan menjiplak.( http://library.fis.uny.ac.id/apa-itu-plagiarism/)
Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7): (http://lib.ugm.ac.id/ind/
)
1.      Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
2.      Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3.      Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism, ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
1.      Pengutipan
-Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
-Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.    
2.      Parapharase
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Selain dua hal di atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
-Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: TurnitinWcopyfind, dan sebagainya.
-Penggunaan aplikasi ZoteroEndnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka. [1]
3.      Tips menulis, agar terhindar dari plagiarisme
1.      Tentukan buku yang hendak anda baca
2.      Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
3.      Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
4.      Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas-kertas kecil tersebut.
5.      Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
6.      Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
7.      Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat
4.      Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70): (http://lib.ugm.ac.id/ind/
)
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut: (http://lib.ugm.ac.id/ind/)
1.      Teguran
2.      Peringatan tertulis
3.      Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4.      Pembatalan nilai
5.      Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.      Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7.      Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
C.    Elemen Plagiat
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:
a. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya
f. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

1.Yang digolongkan plagiarisme :
  - menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut  diambil persis dari tulisan lain.
  - mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
2.Yang tidak tergolong plagiarime:
   -  menggunakan informasi yang berupa fakta umum. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
    - mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

D.    Isu-isu Global yang Berkaitan dengan Plagiat dalam Internet
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.

Sumber:
http://lib.ugm.ac.id/ind/
 http://library.fis.uny.ac.id/apa-itu-plagiarism
http://arifarrohman123.blogspot.co.id/2015/01/plagiat-dalam-internet.html


Senin, 04 Januari 2016



Kau Malaikatku

Dia bak karang tajam di lautan
Yang melindungiku dengan penuh kekuatan
Dia seumpama mentari di kegelapan
Yang menerangiku dengan kehangatan

Dia yang menangis dikalaku bahagia
Dia yang bersedih dikalaku menderita
Tanpa dia hidupku tak berarti apa-apa
Karena dia adalah segalanya

Ibu..ibu..dialah ibuku
 Ibu yang mengandung,merawat, dan membesarkanku
Ibu, kau yang mendekapku dengan kehangatan mu
Kau yang merangkulku dengan kasih sayang mu

Terima kasih ibu...
Atas cinta kasih mu
Darah dan lelah menjadi saksi bisu besarnya cinta mu
Dirimu takkan lekang oleh waktu

Kaulah malaikatku...
Bintang surga untukku
Hanya satu kata yang mewakili perasaanku
Aku mencintaimu ibu...



#satupsikologi
Aprilianti