Fenomena Plagiat dalam Internet
1. Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi
yang pesat memungkinkan share informasi
dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Setiap saat
informasi membanjiri media dan pula mempengaruhi cara pikir dan perilaku kita. Akses
informasi ini bisa dengan mudah melalui jaringan internet dan dapat diadopsi
dengan mudah oleh generasi yang lahir antara rentang waktu 1993, dimana
era mobile technology berkembang pesat. Mereka sebagai
generasi yang lahir bersamaan dengan pesatnya perkembangan teknologi jaringan
tidak mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi,
bahkan hingga 10 tahun yang akan datang. Sebagian generasi tersebut kini tengah
bergelut di dunia pendidikan tinggi (Wahyudiati, 2011).Sebagai bagian dari
dunia akademis, generasi ini dituntut oleh kewajiban mereka sebagai pembelajar.
Mereka seringkali berhadapan dengan tugas perkuliahan yang membutuhkan analisis
yang dapat berbentuk makalah, penelitian, maupun karya tulis. Sebenarnya
bukan hanya mereka yang dituntut untuk melakukan tugas tersebut. Tetapi
sebagai tenaga pendidik dan kependidikan juga dituntut untuk melakukan hal yang
serupa.
Pesatnya informasi yang terpampang
melalui jendela internet memungkinkan para akademisi tersebut dengan mudah
mendapat sumber referensi yang akan digunakannya untuk menyelesaikan sebuah
karya tulis. Beragam topik akan dapat dengan mudah ditemukan melalui mesin –
mesin pencari seperti google maupun yahoo. Akan tetapi keterbukaan informasi
tersebut ternyata mempunyai jebakan yang harus diwaspadai.
Para akademisi, dengan berbagai alasan sering terjebak pada
isu plagiarisme. Didorong oleh berbagai faktor, mereka dapat dengan mudah
melakukan copy paste pada karya yang
digarapnya. Inilah yang perlu diwaspadai. Plagiarisme sering disebut sebagai
petaka intelektual karena perbuatan ini dianggap mencemarkan nama baik dunia
akademik. Dari segi hukum, plagiarisme dapat digolongkan sebagai tindak pidana
karena perbuatan ini merupakan aksi pencurian akan hasil karya orang lain.
Pelaku plagiat yang disebut plagiator dapat mendapat sanksi hukum yang berat
selain sanksi administratif akademik.
Saat ini mulai muncul beberapa kasus
plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua. Oleh karena itu pengetahuan
mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting dipahami oleh
mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik plagiat.
Dengan menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain
menjadi satu keharusan dalam memproduksi karya tulis. Kita ketahui bersama
bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang
sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat
akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber
referensi. Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan
menurunkan bobot karya tulis kita
2.
Pembahasan
A.
Plagiat dalam Internet
Menurut Peraturan
Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan: ( http://lib.ugm.ac.id/ind/)
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak
sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai
untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya
ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber
secara tepat dan memadai”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan: ( http://lib.ugm.ac.id/ind/)
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya)
orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford American Dictionary dalam
Clabaugh (2001)
plagiarisme adalah: ( http://lib.ugm.ac.id/ind/)
“to take and use another person’s ideas or
writing or inventions as one’s own”
Menurut Reitz dalam Online Dictionary for
Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah:“Copying
or closely imitating take work of another writer, composer etc. without
permission and with the intention of passing the result of as original work”
Menurut kamus umum bahasa Indonesia,
plagiat adalah tindakan mengambil atau pengambilan karangan (pendapat) orang
lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat) sendiri. Plagiat adalah suatu
tindakan menyalin hasil kerja orang lain dan menggunakannya sebagai hasil kerja
sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal, dan merupakan
suatu pelanggaran. Menurut undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tindakan
yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. Itu sebabnya penting untuk
menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang ditulis
pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24. Pelanggaran pada hak cipta akan
mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal
72. Di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat
UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. Plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik
indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik bab
VI.
B.
Sejarah
Munculnya Plagiat dalam Internet
1.
Jenis-jenis
Plagiat
Menurut
petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga
jenis tindakan plagiat :
–
Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta
rujukannya.
–
Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata
itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
–
Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara
itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat
menjadi lima jenis, yaitu:
–
“Copy-paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa
menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
–
“Word-switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur
kalimat atau kosakatanya.
–
“Style”, dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi
kalimat.
–
“Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
–
“Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa
menyebutkan sumbernya.
Menurut
Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme: (http://lib.ugm.ac.id/ind)
1.
Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word
Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa
menyebutkan sumbernya.
2.
Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of
Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan
yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.
Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of
Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang
lain.
4.
Self Plagiarism. Termasuk
dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu
redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting
dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya
sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang
berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang
dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis
tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
2.
Penyebab
Melakukan Plagiat
Insley (2011 p. 185) memberikan
penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut sarjana itu, plagiat kebanyakan terjadi
karena para pelaku :
– Tidak mengetahui apa yang
dimaksud dengan kutipan dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
– Menunda tugas hingga
detik-detik terakhir,
– Menganggap bahwa
melakukan plagiat merupakan cara tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
– Merasa yakin bahwa
orang lain tidak akan mendeteksi apa yang dilakukannya.
– Tidak punya cukup
waktu untuk mengerjakan tugas karena lemahnya pengelolaan waktu.
– Merasa tertekan untuk
mendapatkan hasil yang baik dalam sebuah mata kuliah atau karir.
Mengapa Plagiarisme Terjadi
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1. Lemahnya
supervisi baik dari pembimbing karya ilmiah maupun dari reviewer jurnal yang
memuat hasil karya plagiat. Seringkali dosen pembimbing terlalu percaya pada
mahasiswa bimbingannya, teledor, atau dikarenakan kesibukan tidak sempat
mencermati tulisan bimbingannya. Hal ini menjadi celah bagi mahasiswa untuk
menjadi plagiator. Demikian juga halnya dengan revier jurnal – jurnal ilmiah,
dimana seringkali tugas reviewer tidak dilakukan sepenuhnya. Bahkan mungkin
pihak redaksi hanya memasang nama reviewer sebagai formalitas belaka.
2. Sanksi
hukum yang lemah. Meskipun telah diatur oleh UU hak cipta, namun pelaksanaan di
lapangan masih jauh panggang dari api. Seringkali sanksi yang diterapakan hanya
berupa sanksi administratif akademik, misalnya dikeluarkan dari institusi
pendidikan.
3. Teknologi
yang disalahgunakan. Dengan pesatnya perkembangan internet seperti sekarang
ini, memungkinkan seseorang memperoleh sumber bacaan dari berbagai situs. Dan
dengan kecanggihan teknologi, pelaku plagiat dengan mudah dapat mengcopy paste
artikel yang didapatnya dari internet tanpa melakukan parafrase terlebih
dahulu.
Keterbatasan waktu.
Seringkali pelaku plagiat didesak oleh waktu. Misalnya mahasiswa yang terancam
Do karena masa studi yang hampir habis, dosen hanya memberikan tenggat waktu
beberapa hari untuk mengumpulkan tugas, deadline jurnal yang harus segera terbit
dan sebagainya. Dikarenakan waktu yang terbatas membuat pelaku harus berpikir
cara termudah untuk mencapai hasil sesuati tenggat waktu. Cara yang paling
mudah dan mungkin tentu dengan menjiplak.( http://library.fis.uny.ac.id/apa-itu-plagiarism/)
Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7): (http://lib.ugm.ac.id/ind/)
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7): (http://lib.ugm.ac.id/ind/)
1.
Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan
surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah
tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
2.
Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya
ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda
atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3.
Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan
Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Selain bentuk pencegahan
yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism, ada langkah yang harus
diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu
melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
1.
Pengutipan
-Menggunakan dua tanda
kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
-Menuliskan daftar
pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah
sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar
pustaka.
2. Parapharase
Melakukan
parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan
ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah
maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Selain dua hal di atas,
untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi
pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
-Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme.
Misalnya: Turnitin, Wcopyfind, dan sebagainya.
-Penggunaan
aplikasi Zotero, Endnote dan aplikasi sejenis
untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka. [1]
3.
Tips menulis, agar
terhindar dari plagiarisme
1.
Tentukan buku yang hendak anda baca
2.
Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan
penjepit.
3.
Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat
terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
4.
Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada
kertas-kertas kecil tersebut.
5.
Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
6.
Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang
telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
7.
Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat
4.
Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70): (http://lib.ugm.ac.id/ind/)
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70): (http://lib.ugm.ac.id/ind/)
Lulusan yang karya
ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor
17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan
plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan
memperoleh sanksi sebagai berikut: (http://lib.ugm.ac.id/ind/)
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4.
Pembatalan nilai
5.
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.
Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7.
Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
C. Elemen Plagiat
Dalam
buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo
dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:
a. Mengakui tulisan
orang lain sebagai tulisan sendiri,
b. Mengakui gagasan
orang lain sebagai pemikiran sendiri
c. Mengakui temuan
orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d. Mengakui karya
kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e. Menyajikan tulisan
yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya
f. Meringkas dan
memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas dan
memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan
katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
1.Yang
digolongkan plagiarisme :
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas
(misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa
teks tersebut diambil persis dari
tulisan lain.
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang
sumbernya.
2.Yang
tidak tergolong plagiarime:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum. menuliskan kembali
(dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan
sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas
jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
D.
Isu-isu
Global yang Berkaitan dengan Plagiat dalam Internet
Kasus
plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar
di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam
bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan
dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada
indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif
berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara
usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu
ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan
kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk
mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi
memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak
terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor
penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah
orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.
Sumber:
http://lib.ugm.ac.id/ind/http://library.fis.uny.ac.id/apa-itu-plagiarism
http://arifarrohman123.blogspot.co.id/2015/01/plagiat-dalam-internet.html
0 komentar:
Posting Komentar