Senin, 17 Oktober 2016

Fenomena Plagiat dalam Internet

      1.  Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan share informasi dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Setiap saat informasi membanjiri media dan pula mempengaruhi cara pikir dan perilaku kita. Akses informasi ini bisa dengan mudah melalui jaringan internet dan dapat diadopsi dengan mudah oleh generasi yang lahir antara rentang waktu 1993, dimana era mobile technology berkembang pesat. Mereka sebagai generasi yang lahir bersamaan dengan pesatnya perkembangan teknologi jaringan tidak mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bahkan hingga 10 tahun yang akan datang. Sebagian generasi tersebut kini tengah bergelut di dunia pendidikan tinggi (Wahyudiati, 2011).Sebagai bagian dari dunia akademis, generasi ini dituntut oleh kewajiban mereka sebagai pembelajar. Mereka seringkali berhadapan dengan tugas perkuliahan yang membutuhkan analisis yang dapat berbentuk makalah, penelitian, maupun karya tulis. Sebenarnya   bukan  hanya mereka yang dituntut untuk melakukan tugas tersebut. Tetapi sebagai tenaga pendidik dan kependidikan juga dituntut untuk melakukan hal yang serupa.

Pesatnya informasi yang terpampang melalui jendela internet memungkinkan para akademisi tersebut dengan mudah mendapat sumber referensi yang akan digunakannya untuk menyelesaikan sebuah karya tulis. Beragam topik akan dapat dengan mudah ditemukan melalui mesin – mesin pencari seperti google maupun yahoo. Akan tetapi keterbukaan informasi tersebut ternyata mempunyai jebakan yang harus diwaspadai.
Para akademisi, dengan berbagai alasan sering terjebak pada isu plagiarisme. Didorong oleh berbagai faktor, mereka dapat dengan mudah melakukan copy paste pada karya yang digarapnya. Inilah yang perlu diwaspadai. Plagiarisme sering disebut sebagai petaka intelektual karena perbuatan ini dianggap mencemarkan nama baik dunia akademik. Dari segi hukum, plagiarisme dapat digolongkan sebagai tindak pidana karena perbuatan ini merupakan aksi pencurian akan hasil karya orang lain. Pelaku plagiat yang disebut plagiator dapat mendapat sanksi hukum yang berat selain sanksi administratif akademik.

Saat ini mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua. Oleh karena itu pengetahuan mengenai plagiarisme menjadi salah satu hal yang penting dipahami oleh mahasiswa dan dosen, untuk menghindarkan diri dari praktik-praktik plagiat. Dengan menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi satu keharusan dalam memproduksi karya tulis. Kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber referensi. Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan menurunkan bobot karya tulis kita
2.     Pembahasan
A.    Plagiat dalam Internet
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan: ( http://lib.ugm.ac.id/ind/)
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan: ( http://lib.ugm.ac.id/ind/)
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah: http://lib.ugm.ac.id/ind/)
“to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”
Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah:“Copying or closely imitating take work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work”
Menurut kamus umum bahasa Indonesia, plagiat adalah tindakan mengambil atau pengambilan karangan (pendapat) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat) sendiri. Plagiat adalah suatu tindakan menyalin hasil kerja orang lain dan menggunakannya sebagai hasil kerja sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal, dan merupakan suatu pelanggaran. Menurut undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. Itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24. Pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72. Di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. Plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik bab VI.



B.     Sejarah Munculnya Plagiat dalam Internet
1.      Jenis-jenis Plagiat
Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis tindakan plagiat :
– Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
– Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
– Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
– “Copy-paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
– “Word-switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
– “Style”, dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
– “Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
– “Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme: (http://lib.ugm.ac.id/ind)
1.      Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.      Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.      Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
4.      Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.

2.      Penyebab Melakukan Plagiat
Insley (2011 p. 185) memberikan penjelasan yang lebih kongkrit. Menurut sarjana itu, plagiat kebanyakan terjadi karena para pelaku :
– Tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan kutipan dan parafrase dan bagaimana mengutip secara benar,
– Menunda tugas hingga detik-detik terakhir,
– Menganggap bahwa melakukan plagiat merupakan cara tercepat untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,
– Merasa yakin bahwa orang lain tidak akan mendeteksi apa yang dilakukannya.
– Tidak punya cukup waktu untuk mengerjakan tugas karena lemahnya pengelolaan waktu.
– Merasa tertekan untuk mendapatkan hasil yang baik dalam sebuah mata kuliah atau karir.

Mengapa Plagiarisme Terjadi
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1.      Lemahnya supervisi baik dari pembimbing karya ilmiah maupun dari reviewer jurnal yang memuat hasil karya plagiat. Seringkali dosen pembimbing terlalu percaya pada mahasiswa bimbingannya, teledor, atau dikarenakan kesibukan tidak sempat mencermati tulisan bimbingannya. Hal ini menjadi celah bagi mahasiswa untuk menjadi plagiator. Demikian juga halnya dengan revier jurnal – jurnal ilmiah, dimana seringkali tugas reviewer tidak dilakukan sepenuhnya. Bahkan mungkin pihak redaksi hanya memasang nama reviewer sebagai formalitas belaka.
2.      Sanksi hukum yang lemah. Meskipun telah diatur oleh UU hak cipta, namun pelaksanaan di lapangan masih jauh panggang dari api. Seringkali sanksi yang diterapakan hanya berupa sanksi administratif akademik, misalnya dikeluarkan dari institusi pendidikan.
3.      Teknologi yang disalahgunakan. Dengan pesatnya perkembangan internet seperti sekarang ini, memungkinkan seseorang memperoleh sumber bacaan dari berbagai situs. Dan dengan kecanggihan teknologi, pelaku plagiat dengan mudah dapat mengcopy paste artikel yang didapatnya dari internet tanpa melakukan parafrase terlebih dahulu.
Keterbatasan waktu. Seringkali pelaku plagiat didesak oleh waktu. Misalnya mahasiswa yang terancam Do karena masa studi yang hampir habis, dosen hanya memberikan tenggat waktu beberapa hari untuk mengumpulkan tugas, deadline jurnal yang harus segera terbit dan sebagainya. Dikarenakan waktu yang terbatas membuat pelaku harus berpikir cara termudah untuk mencapai hasil sesuati tenggat waktu. Cara yang paling mudah dan mungkin tentu dengan menjiplak.( http://library.fis.uny.ac.id/apa-itu-plagiarism/)
Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7): (http://lib.ugm.ac.id/ind/
)
1.      Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
2.      Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3.      Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism, ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
1.      Pengutipan
-Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
-Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing-masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.    
2.      Parapharase
Melakukan parafrase dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrase adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
Selain dua hal di atas, untuk menghindari plagiarisme, kita dapat menggunakan beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme baik yang berbayar maupun gratis. Misalnya:
-Menggunakan alat/aplikasi pendeteksi plagiarisme. Misalnya: TurnitinWcopyfind, dan sebagainya.
-Penggunaan aplikasi ZoteroEndnote dan aplikasi sejenis untuk pengelolaan sitiran dan daftar pustaka. [1]
3.      Tips menulis, agar terhindar dari plagiarisme
1.      Tentukan buku yang hendak anda baca
2.      Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
3.      Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
4.      Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas-kertas kecil tersebut.
5.      Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
6.      Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
7.      Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat
4.      Sanksi Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70): (http://lib.ugm.ac.id/ind/
)
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut: (http://lib.ugm.ac.id/ind/)
1.      Teguran
2.      Peringatan tertulis
3.      Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4.      Pembatalan nilai
5.      Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.      Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7.      Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
C.    Elemen Plagiat
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:
a. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal usulnya
f. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

1.Yang digolongkan plagiarisme :
  - menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut  diambil persis dari tulisan lain.
  - mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
2.Yang tidak tergolong plagiarime:
   -  menggunakan informasi yang berupa fakta umum. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
    - mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

D.    Isu-isu Global yang Berkaitan dengan Plagiat dalam Internet
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.

Sumber:
http://lib.ugm.ac.id/ind/
 http://library.fis.uny.ac.id/apa-itu-plagiarism
http://arifarrohman123.blogspot.co.id/2015/01/plagiat-dalam-internet.html


0 komentar:

Posting Komentar